
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI GLOBAL 300 CONFERENCE
Sanur Beach Hotel, Bali, 12-14 Nopember 2012
Pemerintah Republik Indonesia telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi persaingan bebas tahun 2020, dan untuk mengantisipasinya, Kementerian Koperasi dan UKM RI menegaskan bahwa tahun 2012 adalah tahun revitalisasi koperasi Indonesia dan salah satu kegiatannya adalah dilaksanakanya Global 300Conference yang diselenggarakan menggunakan konsep MICE (Meeting, Insentif, Conference dan Exhibition) dengan menggabungkan beberapa kegiatan tersebut:
1. Bussiness Meeting
2. Pameran aneko produk koperasi
3. Best practise koperasi indonesia dalam upaya menggapai Global Cooperative
Bussiness meeting diselenggarakan dengan tujuan untuk mengajak seluruh peserta untuk bersinergi dalam upaya untuk mengoptimalkan seluruh potensi yang dimiliki. Upaya penciptaan sinergi diantara pelaku dilakukan dengan strategi:
Mengintegrasikan potensi bisnis yang relevan dan/atau terkait pada masing-masing koperasi dalam rangka meningkatkan skalausaha agar produktivitas kerja koperasi meningkat, bergaining power koperasi kuat dan anggota menjadi sejahtera.
Sinergi antar koperasi dapat dilakukan melalui:
1. Perkuatan fungsi dan peran koperasi secara vertikal, dilakukan melalui revitalisasi koperasi sekunder.
2. Pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS) koperasi, dalam rangka menjamin simpanan anggota pada koperasi (UU No 17 Tahun 2012)
3. Pembentukan lembaga pembinaan dan pengawasan koperasi, dalam rangka optimalisasi kegiatan operasional KSP (UU Nomor 17 Tahun 2012)
4. Pembentukan Bank Koperasi sebagai lembaga penyedia pembiayaan koperasi
5. Pendirian Micro Insurance Koperasi (koperasi dibidang koperasi)
World Cooperative Monitor (WCM) setiap tahunya menetapkan daftar 300 Global Cooperative, dan target yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Gerakan Koperasi Indonesia pada tahun 2014 koperasi indonesia harus ada yang masuk list 300 Global Cooperative versi WCM. Langkah dan upaya yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan jumlah anggota
2. Peningkatan akuntabilitas koperasi
3. Peningkatan omzet koperasi
4. Peningkatan pengelolaan CSR yang dilakukan dengan transparan
5. Peningkatan transparansi informasi kepada publik melalui web site
Kita menyadari dan sepakat bahwa pengembangan koperasi di Indonesia harus dilakukan dengan:
1. Semangat untuk mensejahterakan anggota, bukan untuk menggapai keserakahan,
2. Membangun kekuatan sinergitas koperasi Indonesia yang didukung dengan upaya konkrit dari berbagai pihak, pemerintah, gerakan koperasi dan masyarakat.
Revitalisasi Koperasi Indonesia perlu dilakukan dengan memperhatikan fenomena yang saat ini terjadi diantaranya adalah:
1. Pemberlakuan UU nomor 17 tahun 2012 , untuk implementasinya diperlukan pemerintah pemerintah dan peraturan menteri, oleh karena itu perlu segera dibuat PP dan Permen sebagai implementasi dari UU tersebut.
2. Peraturan mengenai prosedur dan tahapan membentuk KSP dari USP koperasi dan implikasinya bagi koperasi induknya.
3. Koperasi sebagai badan usaha, oleh karena itu koperasi adalah sub jek pajak dan harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, termasuk undang-undang perpajakan.
4. Pembentukan tim advokasi perpajakan untuk pemberdayaan dan pengembangan usaha koperasi.
Rekomendasi/tindak lanjut:
Strategy building koperasi Indonesia, pembentukan kelompok kerja yang dipimpin oleh Bapak. Dr. Muhammad Taufik selaku Staff Ahli kementerian koperasi dan UKM Indonesia.